Friday, June 26, 2015

Cara Membuat E-Passport


Ada berita gembira untuk kalian semua. EHS mau pergi ke Jepang nih hahaha .. (berita gembira apa cuma mau ngiming-ngiming doang *ga tau iming-iming ini bahasa Indonesia atau bahasa Jawa*). Dan EHS sangat bersyukur, karena semua waktunya PAS. Waktu EHS beli tiket pesawat ke Jepang ini, belum ada berita tentang pembebasan Visa Jepang bagi pengguna paspor elektronik atau e-passport. Tidak lama kemudian baru diberlakukan. Dan kebetulan lagi, paspor biasa EHS sudah hampir habis masa berlakunya. Karena kalau paspor belum mau habis masa berlakunya tidak dapat ganti paspor (biasanya sekitar 6 bulan sebelumnya sudah diperbolehkan). Makanya EHS sangat bersyukur atas waktu yang PAS ini.

Karena EHS tinggalnya di kota kecil di Jawa Timur, maka pembuatan paspor elektronik terdekat adalah di Surabaya. Dan EHS sebetulnya tidak terlalu suka untuk membuat paspor di Surabaya karena antriannya yang panjang dan kadang setelah antri, kuota sudah habis, jadi harus datang besok lagi. Karena itu kita harus datang sangat pagi. Lain halnya dengan membuat paspor di Kediri. Kita datang jam 09.00 pun masih bisa, dan antriannya ga sepanjang kepunyaanmu hahaha .. Tetapi apa boleh buat, demi visa gratis, EHS melakukan juga.

Sebetulnya tidak ada perbedaan cara antara membuat paspor biasa sama e-passport. Hanya harganya saja yang berbeda. Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah:
1. Kartu Tanda Penduduk / KTP
2. Kartu Keluarga / KK
3. Akte lahir (beserta surat ganti nama kalau ada)
4. Ijazah (yang ada tempat, tanggal lahir, nama orang tua)
5. Surat nikah (kalau ada)
6. Paspor Lama (kalau pergantian paspor)

Pukul 05.45 EHS sudah sampai di Kantor Imigrasi Surabaya yang di daerah Waru. Pintu gerbang imigrasi masih belum di buka, tetapi antrian sudah terlihat. Begitu dibuka, semua pada berlari untuk mencapai pintu layanan imigrasi untuk mengantri nomor urut. Jam 07.30 nomor antrian diberikan. Saran EHS, kita harus pandai bergaul, agar menunggu jadi tidak membosankan. Atau bisa juga bawa buku bacaan, novel, dll. Jangan lupa untuk berpakaian rapi, usahakan kalau mengurus surat resmi dengan berpakaian rapi. Takutnya sudah antri lama, terus ga diperbolehkan masuk gara-gara pakai sandal japit, kaos oblong, celana pendek.

Setelah nomor antrian diberikan, kita mengantri lagi untuk mendapatkan map beserta formulirnya. Harap diperhatikan, mapnya GRATIS. Jaman dulu, map gitu saja juga bayar. Berarti, tandanya Indonesia semakin berbenah diri.

Setelah menerima map, mengisi formulir, dan melengkapi persyaratan seperti fotocopy berkas. Maka kita menunggu nomor kita dipanggil. Jangan kuatir kalau belum fotocopy, di sana ada toko semacam koprasi khusus untuk fotocopy, tentunya antri lagi karena banyak yang belum fotocopy. Fotocopy dalam bentuk A4 dan tidak boleh digabung ataupun dipotong (misal KTP). Bagi yang baru pertama kali buat paspor, perlu materai Rp. 6.000,- dan koperasi ini juga menjual materi. Perlu diperhatikan juga, berkas asli harus dibawa, dan ditunjukkan kepada petugas saat interview.

Setelah menunggu sekitar 3 jam, nomor EHS pun keluar di layar LCD beserta meja layanannya. Datangi mejanya, interview sedikit, foto selfie yang cakep *jangan genit, jangan alay, jangan sok imut sambil menggelembungkan mulut dan meletakkan jari telunjuk di atasnya*, memindai sidik jari, menunggu disetujui Jakarta, menerima kertas yang digunakan untuk pembayaran paspor di Bank BNI, selesai deh (jangan lupa untuk memeriksa berkas asli yang diterima sudah lengkap apa belum). Semua itu butuh waktu sekitar 15 menit. Setelah itu pulang. JANGAN LUPA SENYUM DAN BERTERIMA KASIH sama petugas imigrasinya, kasihan mereka jenuh. Berkutat dengan file orang lain, dan terkadang ada alat yang rusak, terkadang ada pemohon yang rewel, ada yang paspor hilang tapi pura-pura belum punya (jangan kuatir, semua bakal ketahuan kok). Jadilah orang yang mudah tersenyum dan berterima kasih, mereka bakal senang walaupun sesaat.

Biaya untuk paspor elektronik yang 48 halaman IDR 655.000,- dibayar di Bank BNI dengan menunjukkan surat yang tadi. Dan ada tambahan charge IDR 5.000,- Jadi total IDR 660.000,-
Kalau paspor biasa butuh waktu 3 hari kerja. Kalau paspor elektronik butuh waktu 7 hari kerja (sabtu, minggu tidak dihitung). Setelah itu, kita dapat mengambil paspor baru kita. Perlu diketahui, pengambilan paspor BOLEH diwakilkan oleh saudara yang ada didalam 1 KK (kartu keluarga). Dan akhirnya paspor elektronik atau e-passport sudah ada ditangan.




Paspornya sudah diperawani hahaha ..

Untuk selanjutnya akan EHS bahas tentang mendaftar visa Jepang gratis dengan e-passport link under constructed

8 comments:

  1. Ke Jepang?? Wahh ini sih bikin aku sirikk ajaa nihh....hahaha...e passport lebih mahal yaa dari yang biasa....kalo gak karena visa gratis, mending bikin yang biasa aja ya..*jarang pergi ke LN juga...hehehhe

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya mamie, JAPAN. Akhirnya keinginanku hampir terpenuhi HAHAHA .. Sudah terlalu lama bermimpi ke Jepang, dari 2011 nabung uit nya hahaha ..

      Rencananya sih bakal ada 5 negara yang bakal gratis visa dengan e-passport. Jepang, Taiwan, China, Korea dan Australia. Tapi masih dalam proses. Yang sudah berhasil masih Jepang saja. Semoga berjalan lancar buat 5 negara itu *senang*

      Delete
  2. Boleh nanya gak kalo pagi saya datang cm utk ambil antrian saja sementara istri saya menunggu di hotel apa boleh? Karna anak saya masih bayi, jd setelah mengambil nomer antrian baru saya menjemputnya dikarenakan mengantri dati pagi skali jd tdk bs membawa mereka trimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa kok ambil nomor antrian diwakilkan. Jadi masnya saja yang ambil untuk istrinya juga. Soalnya ambil antrian saja sudah antri. Begitu dapat nomor antrian, mas mengisi formulir dan menyusun foto copy yg diperlukan. Setelah itu ditinggal bisa, tapi harus datang sebelum nomor mas dipanggil. Karena kalau kelewatan sudah ga bisa lagi. Jadi lebih beresiko kalau ditinggal keluar, tapi bisa.

      Delete
  3. gan EHS, kalo pasport biasa saya masi expired jul 2017, tp mw sya ganti ke epasport bisa gak ya?krn sya jg mw ke jepang biar g ribet urus visa biasa gitu heheh.. trims pencerahannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setau saya pihak imigrasi tidak mau mengganti paspor yang belum habis masa berlakunya. Tapi bisa kalau mendekati 6 bulan mau habis. Karena kita biasanya tidak akan diijinkan pergi sama imigrasi di bandara kalau paspor kita kurang dari 6 bulan. Tapi lebih baik tanya ke pihak imigrasi saja untuk lebih jelasnya.

      Delete
  4. mau tanya, kode yg paling bawah itu ada nomor ktp ya? kalau kurang 1 angka bagaimana? thanks.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kode yang bawah itu yang mana? Maksudnya kurang 1 angka itu bagaimana?

      Delete